Wednesday, September 27, 2006

 

PERKEMBANGAN PERJUANGAN BURUH

Dimuat dalam buletin provokashi edisi 1, thn 2001

Permasalahan yang paling nampak dan langsung dirasakan oleh buruh adalah permasalahan ekonomi, yaitu upah yang sangat minim. Maka kebanyakan tuntutan yang muncul dalam demonstrasi-demonstrasi buruh kebanyakan berkisar soal upah, minimal permasalahan upah mesti menjadi salah satu dari tuntutan yang diajukan. Bahkan kalau kita ingat kembali demontrasi yang terjadi di bulan November 2000, yang melibatkan puluhan ribu buruh juga mengangkat persoalan upah yaitu UMR. Dengan demikian permasalahan ekonomi masih tetap menjadi permasalahan dasar dari hidup buruh.

Dalam analisa lebih jauh terhadap permasalahan yang dialami buruh, kita akan menemukan pokok permasalahan tersebut. Sistem yang diterapkan di Indonesia itulah yang menjadi akar dari permasalahan sosial termasuk yang dialami kawan-kawan buruh.

Pada hakekatnya negara terdiri atas wilayah, rakyat dan pemerintahan. Dengan demikian peran rakyat adalah sesuatu yang vital dalam berdirinya sebuah negara. Di Indonesia disebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan demikian rakyat memiliki kekuasaan untuk berperan mengatur negara. Dalam hal ini berarti semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali mempunyai hak untuk turut serta dalam mengatur negara. Peran rakyat dalam menentukan nasib negara tersebut terlihat dari perannya dalam proses penetapan kebijakan negara.

Hanya saja pada kenyataannya sistem di Indonesia terlihat semakin memandulkan peran rakyat kebanyakan. Kebijakan yang ada di Indonesia semakin menjerat rakyat. Hal ini terjadi dengan semakin hilangnya kuasa rakyat untuk turut mengatur negara. Dengan semakin hilangnya kuasa rakyat dalam penentuan kebijakan negara, maka kebijakan yang ada hanya akan semakin menguntungkan pihak penguasa. Penguasa di sini ada dua pihak yaitu : pemerintah yang berkuasa menentukan kebijakan negara/politik dan pemodal yang berkuasa atas perekonomian Indonesia. Pemodal di sini sangat berpengaruh kedudukannya karena mereka menjadi pokok dari kebijakan lainnya. Dengan besarnya kekuasaan untuk menentukan kebijakan negara maka para penguasa akan membuat kebijakan yang tentu saja menguntungkan dirinya/kelompoknya saja. Inilah yang menjadi akar praktek ketidakadilan di Indonesia. Praktek ketidakadilan tersebut akhirnya nampak dalam berbagai bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya.

Sementara itu di kalangan rakyat bawah semakin dibodohi baik melalui sistem pendidikan yang ada, media komunikasi (mis :TV), slogan-slogan dsb. Dengan pembodohan tersebut rakyat semakin tidak tahu menahu tentang hak-haknya. Bahkan dengan adanya intimidasi maka rakyat menjadi semakin takut untuk menuntut haknya. Dengan kondisi yang demikian ini maka rakyat semakin tidak mempunyai kekuasaan untuk berperan serta dalam menentukan kebijakan negara. Maka situasi yang terjadi adalah langgengnya praktek ketidakadilan di Indonesia.

Buruh merupakan bagian masyarakat yang paling rawan terkena praktek ketidakadilan. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur bidang perburuhan. Hanya saja pada kenyataannya buruh belum mempunyai porsi kekuasaan yang berimbang untuk turut serta dalam proses penentuan kebijakan tersebut. Hal ini terlihat sangat ironis sekali karena pihak yang terkena kebijakan tetapi tidak berperan dalam proses penentuan kebijakan tersebut. Kalupun ada perwakilan buruh dalam pemerintahan, tapi perwakilan tersebut hanya menjadi “boneka” untuk legitimasi saja. Dengan demikian pemerintah masih tetap menjadikan buruh sebagai obyek dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannnya.

Ketika kesadaran buruh akan perjuangannya semakin berkembang, dapat kita lihat bahwa perjuangan buruh pun berkembang pula. Kawan-kawan buruh tidak saja mempersoalkan nilai nominal dari upah, tetapi perjuangan mereka sudah menuntut ada suatu perubahan yang mendasar yaitu perubahan sistem. Misalnya saja ketika kemerdekaan mereka untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat terancam dengan hadirnya RUU SP/SB yang sekarang sudah diundangkan menjadi UU NO 21/2000, kawan-kawan buruh sudah mencermatinya dan membuat gerakan untuk mencegah lahirnya sarana penindasan tersebut. Sebagai contoh lain, penyikapan terhadap UMR oleh kawan-kawan jaringan SB dan Ornop Surabaya lebih mengarah pada perubahan sistem yang digunakan dalam proses penentuan UMR tersebut dan bukan lagi semata-mata nilai besarnya nominal. Nilai nominal yang muncul dalam tuntutan bertolak dari analisa terhadap sistem yang dipakai dalam proses penentuan UMR.

Perkembangan perjuangan kawan-kawan buruh tidak terlepas dari proses belajar terus menerus dalam mengkritisi setiap kebijakan yang ada. Dengan demikian buruh semakin sadar akan hak mereka untuk merebut kembali kuasanya untuk turut mengatur negara. Hanya dengan demikian buruh akan mengembalikan martabat dirinya yang selama ini dibeli dengan harga yang sangat murah atau bahkan tak jarang martabat mereka diinjak-injak. Selamat berjuang kawan….!!!

-nurhayati-


Comments: Post a Comment



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?