Tuesday, September 05, 2006
Serikat Pekerja/Buruh
Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh, baik di tingkat perusahaan maupun tidak yang bersifat terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan buruh. Untuk mencapai tujuan tersebut, SB mempunyai fungsi sebagai berikut :
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan industrial.
- sebagai wakil buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan.
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan buruh sesuai dengan peraturan yang ada.
- sebagai wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikian saham di perusahaan.
Serikat Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang buruh, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, dan agama. Dalam hal pembentukan SB di perusahaan, dalam Undang-Undang Serikat Buruh No. 21/2000 pengusaha dilarang untuk :
1. mem-PHK (baik sementara atau tetap), menurunkan jabatan atau mutasi bagi buruh yang bergabung dalam SB
2. tidak membayar atau mengurangi upah buruh
3. melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun
4. melakukan kampanye anti pembentukan SB
Keuntungan dari adanya dan bergabungnya buruh dalam SB adalah :
- apabila ada masalah/perselisihan, ancaman atau perilaku tidak adil dalam perusahaan yang dilakukan oleh pengusaha, anggota SB akan dibantu dalam proses penyelesaian perselisihan dan dilindungi haknya.
- memperoleh pendidikan untuk memperluas pengetahuan buruh tentang hak-hak dasar/normatif buruh yang tidak boleh dilanggar, pelatihan berorganisasi dan manajemennya.
- Dengan berorganisasi, buruh akan semakin kuat dan tinggi posisi tawarnya, sehingga tidak mudah dicurangi dan diperlakukan tidak adil oleh pengusaha.