Saturday, September 09, 2006
PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM
Penelitian komponen kebutuhan hidup layak sebagai dasar penentuan upah minimim yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, penetapan upah minimum di Indonesia didasarkan pada kebutuhan hidup pekerja lajang yang sudah mengalami dua kali perubahan, yaitu penetapan upah minimum yang didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sasuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.
Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produksitivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.
Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum
- perumahan dan fasilitas, upah yang diterima harus mampu memenuhi standar layak akan perumahan dan fasilitas, seperti air, listrik, dan sanitasi.
- sandang, upah yang diterima mampu untuk memenuhi pembelian sandang bagi buruh.
- kesehatan dan estetika, meliputi biaya ke dokter, pembelian vitamin dan nutrisi dan keperluan rekreasi atau hiburan.
- aneka kebutuhan, yang dimaksudkan disini adalah kebutuhan lain seperti dana cadang musibah, iuran organisasi, dana sosial di masyarakat seperti pernikahan, kematian, dll.
Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan. Sehingga asumsi menjadi, upah minimum yang akan diterima pekerja akan naik. (Artikel diambil dari Levi Silalahi, Depnakertrans, Sabtu 12 Juni2004) (Kobar KPK)