Saturday, September 02, 2006

 

Apa Kabar Disnaker-ku ???

Kepada siapakah seharusnya buruh mengadukan permasalahannya bila tidak terjadi penyelesaian dengan pihak pengusaha ? Jawabnya jelas, yaitu institusi negara yang menangani masalah ketenagakerjaan, salah satunya adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Disnaker, sebagai wakil negara di bidang ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses keadilan dalam bekerja, memiliki beberapa fungsi, yaitu, untuk mengawasi jalannya Undang-Undang atau aturan atau kesepakatan bersama yang telah ditetapkan (baik oleh negara, pengusaha dan buruh; atau antara buruh dengan pengusaha). Yang kedua, sebagai penengah dalam proses penyelesaian perselisihan, dimana Disnaker berada pada posisi netral dan kebijakan yang diambil harus mengikuti hukum atau aturan yang berlaku.

Tetapi apakah yang terjadi dengan Disnaker yang ada di kota Surabaya ini ? Apakah mereka menjalankan fungsinya dengan baik ? Sepenggal liputan ini, semoga bisa memberikan gambaran kepada kawan-kawan tentang kinerja Disnaker dan sikap apa yang mesti dilakukan untuk menanggapinya......

Senin, 7 Juni 2004, dari pukul 10.00 – 13.30 WIB, sekitar 50 orang kawan-kawan Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) menggelar aksi demonstrasi ke Disnaker Surabaya. Alasan aksi ini digelar, adalah menuntut Disnaker untuk mengeluarkan Nota Penetapan terhadap kasus perselisihan yang terjadi di basis PT. Polynesia yang beralamat di Jl. Margomulyo dan PT. Istana Tiara di Jl. Buntaran. Nota Penetapan untuk basis Polyenesia adalah tentang dipekerjakannya kembali dua orang pengurus SBK basis PT. Polynesia (Ketua dan Bendahara yang di PHK bahakn dipidanakan karena melakukan sosialisasi tentang KKB/Kontrak Kerja Bersama) dan perselisihan yang terjadi bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk menyelesaikanna. Sedangkan untuk PT. Istaana Tiara, Nota Penetapan berisi tentang diberikannya hak cuti haid, tidak berlakunya Peraturan perusahaan karena tidak ada sosialisasi kepada buruh, yang mengakibatkan beberapa buruh di skorsing tanpa mendapatkan upah/haknya dengan alasan melanggar peraturan.

Kedua contoh kasus ini sudah diajukan ke Disnaker untuk jangka waktu yang lama. Kasus di PT. Polynesia tidak diselesaikan selama 9 bulan, dan kasus PT. Istana Tiara sudah memakan waktu 5 bulan. Salah satu alasan yang amat memprihatinkan, yang dilontarkan oleh pihak Disnaker ketika dimintai Nota Penetapan tersebut adalah : Tidak Mempunyai Kertas, padahal draft sudah ada ! Selama 9 bulan, 5 bulan, atau mungkin puluhan bulan, nasib buruh digantungkan, seolah-olah waktu yang terhitung tidak memiliki makna bagi arti keberlanjutan hidup buruh dan keluarganya.

Alasan lain yang dilontarkan adalah, bahwa disnaker harus bersikap hati-hati. Disnaker sudah mengundang pihak pengusaha (sampai dua kali), tetapi dengan alasan capek, pihak/wakil pengusaha tidak datang. “Apakah ini bukan merupakan bentuk pelecehan terhadap Disnaker sebagai wakil negara?”, tanya Hadi, seorang buruh PT. Istana Tiara pada saat dialog dengan pihak Disnaker. Apalgi ketika Disnaker diam saja menanggapi respon dari pihak pengusaha.

Bagi Andik, koordinator aksi tersebut, tidak sulit untuk menduga bahwa ada permainan uang antara pengusaha dan Disnaker. “Ya jelas....ada yang bermain di belakang ini semua, yaitu uang....Disnaker menjadi tunduk dan diam, berkompromi dengan pengusaha karena nominal yang mereka terima”, demikian kata Andik.

Setelah melalui proses dialog yang alot, akhirnya pihak Disnaker mau menindaklanjuti kasus ini dengan mengundang pihak pengusaha, dan apabila pihak pengusaha mangkir, maka akan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian. Beberapa buruh menyayangkan bahwa Disnaker baru bertindak setelah ditekan dengan aksi demonstrasi.

Pernyataan SBK nampak dalam spanduk yang mengatakan “bila Disnaker tidak menjalankan fungsinya, lebih baik dibubarkan saja, daripada mereka menghabiskan banyak uang rakyat tetapi kerjaannya ngrumpi, ngobrol, main game di komputer atau membolos kerja !!! (Domin)


Comments: Post a Comment



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?