Saturday, September 02, 2006
Selamat untuk Buruh PT Prima
Ada usaha dan tindakan, disitulah ada hasil. Kalimat ini bukanlah hanya slogan, melainkan nyata. Hal inilah yang terjadi pada usaha yang dilakukan buruh PT. Prima Sarutama.
Selasa, 3 Mei 2005 seluruh buruh PT. Prima Sarutama yang beralamat di Komplek Pergudangan Tambaklangon No. 4 Osowilangun Surabaya melakukan mogok kerja. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja kontrak, dilaksanakannya cuti haid, cuti melahirkan dan diikutkan dalam program jamsostek.
Aksi yang dimulai mulai pkl. 07.00 – 12.30 WIB ini membuahkan hasil. Pihak pengusaha memenuhi tuntutan buruh, yaitu :
1. Terhitung mulai tanggal 3 Mei 2005, sistem kerja kontrak tidak diberlakukan lagi di pabrik. Semua buruh yang berstatus kontrak diangkat menjadi buruh tetap dengan upah sesuai UMK yang berlaku, yaitu Rp. 578.500,00
2. Cuti melahirkan diberikan kepada buruh perempuan selama 3 bulan. Terhitung mulai 1½ bulan sebelum melahirkan sampai dengan 1½ bulan setelah melahirkan.
3. Cuti haid diberikan kepada buruh perempuan selama 2 hari pertama haid bagi buruh perempuan yang merasa sakit, tanpa upah dipotong.
4. Buruh akan diikutkan program jamsostek secara bertahap, setiap bulan 10 orang.
Hasil yang diperoleh tentunya dilakukan dengan upaya yang tidak mudah. Buruh PT. Prima Sarutama yang berjumlah 100 orang, dengan komposisi 10 orang laki-laki dan 90 orang perempuan, dimana 60 orang diantaranya berstatus kontrak harus kompak.
Kurang lebih 3 minggu sebelum aksi mogok, setiap hari buruh harus mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh SBK (sebagai pendamping). Setiap hari sepulang kerja, buruh PT. Prima Sarutama mengikuti pendidikan dengan materi hak-hak dasar perburuhan, hukum perburuhan dan strategi penyusunan aksi. Di akhir pendidikan, dilakukan simulasi (latihan) melakukan aksi mogok dan negosiasi.
Perundingan antara buruh dan pihak pengusaha sempat alot, hingga akhirnya pihak pengusaha mengundang Disnaker kota Surabaya untuk menengahi. Namun apa yang dituntut oleh buruh adalah hak yang mendasar (hak normatif) yang dilindungi oleh undang-undang. Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memenuhi tuntutan buruh.
Semoga berita gembira kawan-kawan buruh PT. Prima Sarutama dapat memotivasi kawan-kawan untuk berani dan mau berupaya memperjuangkan hak kawan-kawan yang belum terpenuhi. Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. HIDUP BURUH!!!
Tidak ada usaha yang gagal, kegagalan adalah usaha untuk mencapai kemenangan (Khrisna)